Macam Norma Sosial di Masyarakat

Ok, kembali lagi saya share artikel-artikel yang bejibun banyaknya di laptop saya tapi sudah agak tidak berguna lagi karena artikel-artikelnya saya buat bertahun-tahun yang lalu, artikel ini saja saya buatnya waktu kelas sepuluh, nah loh ? saya sekarang sudah di kelas duabelas, artikel ini dulu merupakan tugas sosiologi saya waktu itu, dari pada saya hapus secara percuma, mending saya share di blog saja ;p
Sebelum melangkah ke materi, kalian-kalian harus tahu. Sebenarnya norma itu apa sih ? 
"Norma adalah ukuran atau pedoman perilaku manusia. Macam-macam norma terdiri dari agama, kesusilaan, kesopanan, adat istiadat, kebiasaan dan hukum. Bentuknya ada yang tertulis dan tidak tertulis. Sifatnya ada yang tegas dan kurang tegas. Yang bersifat tegas ciri dari norma hukum. Yang kurang tegas ciri dari norma lainnya. Norma hukum mengandung persyaratan tertentu yaitu mengatur tingkah laku, dibuat pihak berwenang, mewujudkan ketertiban dan keadilan, mengikat dan memaksa, ada sanksi dan ditegakkan pejabat berwenang. Norma hukum memiliki arti penting untuk mencegah negara kekuasaan dan melindungi HAM. Adapun tujuan norma adalah untuk menjamin keteraturan. Kongkretnya membentuk negara hukum dan menunjukkan sikap positif dan proaktif. Untuk menjamin keteraturan memang ada hambatannya, yaitu adanya mentalitas suka menerabas dan banyak bicara tapi sedikit bertindak. Itulah ringkasan materi tentang NORMA"

Norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.

  1. NORMA AGAMA
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.

      Contoh :
·        Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Imam.
·        Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
·        Dalam agama hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.

  1. NORMA KESUSILAAN
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di mana pun.


  1. NORMA KESOPANAN
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh :
·        tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung.
·        mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
·        meminta maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.

  1. NORMA KEBIASAAN
Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh     :
·        Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
·        Kegiatan mudik menjelang hari raya.
·        Acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.

  1. NORMA HUKUM
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
·        Tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, menipu.
·        Wajib membayar pajak.
·        Memberikan kesaksian di muka siding pengadilan.

"PERBEDAAN NORMA-NORMA YANG BERLAKU DI MASYARAKAT"


Norma Agama
Norma Kesusilaan
Norma Kesopanan
Norma Hukum
Tujuan
Umat manusia;
penyempurnaan manusia;
jangan sampai manusia menjadi jahat
Pembuatnya konkret; ketertiban masyarakat
 jangan sampai ada korban kejahatan
Isi
Ditujukkan kepada sikap batin
Ditujukkan kepada sikap lahir
Asal Usul
Dari Tuhan
Dari diri sendiri
Kekuasaan luar yang memaksa
Sanksi
Dari Tuhan
Dari diri sendiri
Dari masyarakat secara tak resmi
Dari masyarakat secara resmi
Daya Kerja
Membebani kewajiban
Membebani kewajiban dan memberi hak
Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates