Kontra Euthanasia


Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus atau  terhormat  dan thanatos yang berarti mati. Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Jadi sebenarnya secara harafiah, euthanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu pembunuhan
Contoh Kasus Euthanasia (Kasus dr. Kevorkian dan dr. Cox)
Kita mulai dengan dua kasus yang sempat menghebohkan. Pertama, terjadi di Amerika ketika seorang dokter bernama Jack Kevorkian mengaku bahwa sejak tahun 1990 ia telah membantu lebih dari 130 pasien dengan berbagai penyakit kronis untuk mengakhiri hidupnya (melakukan euthanasia). Kevorkian kemudian dijuluki sebagai dr. Death. Kontroversi terjadi. Ada yang mengutuk, tapi ada juga yang membelanya. Para pembela itu menyebut Kevorkian sebagai dokter yang menunjukkan belas kasihan mendalam dengan penderitaan para pasien. Terlepas dari kontroversi mana yang benar dan mana salah, yang pasti pada tanggal 14 April 1999 dr. Kevorkian dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.
Kedua, terjadi di Inggris tahun 1992 ketika dr. Nigel Cox mengakhiri hidup Lilian Boyes seorang pasien sekaligus teman baiknya selama 14 tahun. Caranya dengan memberikan suntikan potassium chlorice. Dr. Cox mau melakukan itu karena ia sungguh-sungguh merasa iba dengan penderitaan sahabatnya itu. “Ia mengalami kesakitan luar biasa. Lima hari sebelum kematiannya ia memohon-mohon kepada saya untuk mengakhiri penderitaannya dengan mengakhiri hidupnya,” demikian pembelaan dr. Cox. Kedua anak Lilian Boyes menyetujui tindakan dr. Cox. Mereka malahan memberikan pembelaan dan berpendapat bahwa dr. Cox telah merawat ibu mereka dengan sungguh-sungguh dan penuh kasih. Tetapi apa pun bentuk pembelaan, yang pasti kemudian dr. Cox diadili dan dijatuhi hukuman 12 bulan, hanya saja ijin prakteknya tidak dicabut. Ia tetap bisa menjalankan profesinya sebagai dokter.
Kedua contoh kasus di atas memperlihatkan kepada kita, betapa problematisnya soal euthanasia ini. Kami dari pihak yang berada pada barisan orang yang kontra mempunyai alawan bahwa apa pun yang namanya pembunuhan adalah pembunuhan dan itu dilarang oleh Tuhan sendiri.

Terminologi Euthanasia
Euthanasia dapat dibedakan dalam tiga hal:
a.       Euthanasia aktif, artinya mengambil keputusan untuk melaksanakan dengan tujuan menghentikan kehidupan. Tindakan ini secara sengaja dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk memperpendek atau mengakhiri hidup si pasien. Misalnya, melakukan injeksi dengan obat tertentu agar pasien terminal meninggal.
b.       Euthanasia pasif, artinya memutuskan untuk tidak mengambil tindakan atau tidak melakukan terapi. Dokter atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup kepada pasien. Misalnya, terapi dihentikan atau tidak dilanjutkan karena tidak ada biaya, tidak ada alat ataupun terapi tidak berguna lagi. Pokoknya menghentikan terapi yang telah dimulai dan sedang berlangsung.
c.       Auto-euthanasia, artinya seorang pasien menolak secara tegas dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan ia mengetahui bahwa hal ini akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dari penolakan tersebut ia membuat sebuah codicil (pernyataan tertulis tangan). Auto-euthanasia pada dasarnya adalah euthanasia pasif atas permintaan
(sumber : Wikipedia.co.id)



1.      Pembahasan
a.      Pandangan Hukum di Indonesia
Secara hukum di Indonesia praktek euthanasia (aktif) dilarang. KUHP Bab IX tentang “Kejahatan terhadap Nyawa”, pasal 344 berbunyi demikian: “Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Lalu pasal 345:“Barangsiapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya  dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.”
Sementara untuk euthanasia pasif dan tidak langsung, dokter harus bisa membuktikan bahwa tindakan medik terhadap pasien sudah tidak ada gunanya lagi (euthanasia pasif) atau membuktikan bahwa tindakan medik yang dilakukannya itu bertujuan untuk meringankan penderitaan pasien (euthanasia tidak langsung).

b.      Dari Aspek Hak Asasi
Hak asasi manusia selalu dikaitkan dengan hak hidup, damai dan sebagainya. Tapi tidak tercantum dengan jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini terbukti dari aspek hukum euthanasia, yang cenderung menyalahkan tenaga medis dalam euthanasia. Sebetulnya dengan dianutnya hak untuk hidup layak dan sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala ketidaknyamanan atau lebih tegas lagi dari segala penderitaan yang hebat.
c.       Berdasarkan  Iman Kristiani
Iman Kristen, secara tegas menolak euthanasia. Prinsip ini sudah lama dirumuskan sebagai “kesucian kehidupan”. Kehidupan manusia adalah suci karena mempunyai nilai absolut. Alasannya adalah bahwa Tuhanlah yang memberikan kepada manusia nafas kehidupan, maka Tuhan jugalah yang berhak memanggilnya kembali. Hidup dan mati adalah hak prerogatif Tuhan sebagai Sang Khalik. Alasan-alasan seperti rasa kasihan melihat penderitaan pasien, alasan ekonomi, atau kerepotan mengurus pasien, adalah tidak bisa mengesampingkan hak prerogatif Allah tersebut.
Kedua, dalam penderitaan yang sangat itulah kerap manusia menemukan sesuatu yang paling hakiki dalam hidupnya. Bandingkan dengan pengalaman Ayub selepas ia melewati penderitaannya. Ayub 42:5, “Hanya dari kata orang saja aku mendengar tentang Engkau, tetapi sekarang mataku sendiri memandang Engkau.” Di sini Ayub seolah hendak mengatakan. Dulu ketika ia masih sukses, makmur, hidup bergelimang kemewahan ia hanya tahu tentang Tuhan dari ajaran-ajaran dan nasihat-nasihat orang lain. Tetapi sekarang setelah ia melewati berbagai penderitaan itu, ia mengalami sendiri Allah.
Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, dan putus asa tidak berkenan dihadapan Tuhan.
Sebenarnya masalah euthanasia terkait dengan sikap manusia terhadap hidup, penyakit dan kematian. Kita akan mencoba melihat sepintas arti hidup, penderitaan dan kematian sebagai bahan acuan untuk membantu kita memahami apakah euthanasia pantas atau tidak pantas dilakukan. Dalam Alkitab tegas difirmankan TUHAN: “Jangan membunuh!” (Keluaran 20:13). Hidup adalah pemberian Tuhan (Kejadian 2:7). Manusia menjadi makhluk hidup setelah Tuhan Allah menghembuskan napas kehidupan kepadanya (Yehezkiel 37:9-10). Napas kehidupan diberikan TUHAN sehingga manusia memperoleh kehidupan.Itu berarti, hanya Tuhan yang berhak atas kematian. Maka tugas manusia tidak lain kecuali memelihara kehidupan yang diberikan oleh Tuhan (Perumpamaan dalam Efesus 5:29). Bukan hanya kehidupan yang sehat, tetapi juga hidup yang dirundung oleh penderitaan, hidup yang sakit, harus dipelihara. Maka penderitaan harus dapat diterima sebagai bagian kehidupan orang percaya (Yakobus 1:2-4; Roma 5:3) termasuk penderitaan karena sakit. Praktek euthanasia, bagi orang Kristen, melanggar prinsip yang berkata bahwa kehidupan itu diberikan oleh Allah. Di mana Allah tidak menyetujui “tangan yang menumpahkan darah orang tidak bersalah” (Amsal 6:16). Ini karena kehidupan berasal dari Allah, dan adalah keputusan Allah untuk memberi kehidupan dan mengambilnya kembali (Pengkhotbah 12:7; Ayub 1:21).
Euthanasia berlaku bagi orang-orang yang pengecut, apapun alasannya. Jika memang akan meninggal biarlah ia meninggal sesuai waktunya, jika memang belum dan terus menderita kan akhirnya meninggal juga. Kenapa memutuskan secara sepihak. Yang pasti memilih euthanasia telah melangkahi kodrat ilahi sebagai penentu nasib seseorang.
Bukankah menahan penderitaan dan rasa sakit, Yesus sudah lebih dulu melakukannya.

2.      Kesimpulan
·         Praktek euthanasia aktif tidak dapat dibenarkan secara moral. Yang dapat dilakukan adalah menghentikan semua alat artificial yang justru sering menghambat kematian alamiah (salah satu jenis euthanasia pasif). Menghentikan bantuan alamiah bagi si sakit adalah juga tindakan yang immoral.
·         Alasan-alasan melakukan euthanasia aktif tidak dapat dibenarkan, baik alasan penderitaan maupun alasan ekonomi, sebab manusia adalah makhluk mulia yang harus mampu menahan penderitaan dan lebih penting dari pada materi.
·         Tugas setiap orang adalah menghibur si sakit untuk tahan dalam penderitaan dan meyakinkannya untuk menghadapi kematian dengan sukacita. Alasan lain di balik penolakan terhadap praktek euthanasia, bahwa manusia diberi anugerah dan kasih karunia oleh Tuhan untuk melangsungkan kehidupannya, akan tetapi juga untuk menemui kematiannya.
(sumber : http://heningtirtakusumawardani.blogspot.com/2011/02/euthanasia-polemik-etik-yang-tak.html)
Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates